
Tata Cara Pendirian Koperasi berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 10/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Kelembagaan Koperasi :
TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
- Sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami:
- pengertian, nilai dan prinsip koperasi;
- azas kekeluargaan;
- prinsip badan hukum; dan
- prinsip modal sendiri atau ekuitas.
- Pembentukan koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Koperasi Primer dibentuk dan didirikan oleh paling sedikit 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
- Pendiri Koperasi Primer sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah warga negara Indonesia, mampu melakukan perbuatan hukum dan memiliki kegiatan ekonomi yang sama;
- Nama koperasi terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata;
- Melaksanakan kegiatan usaha yang langsung memberi manfaat secara ekonomis kepada anggota;
- Mengelompokkan usaha koperasi menjadi usaha utama, usaha pendukung dan usaha tambahan yang dicantumkan dalam anggaran dasar;
- Para pendiri menyetorkan modal sendiri yang terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan usaha yang jumlahnya sesuai kebutuhan yang diputuskan oleh rapat pendirian koperasi.
- Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan :
- Rencana pembentukan koperasi
- nama koperasi;
- rancangan anggaran dasar koperasi; d
- usaha koperasi;
- besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib sebagi modal awal;
- pemilihan pengurus; dan g. pemilihan pengawas.
- Dalam rapat persiapan pembentukan koperasi dilakukan penyuluhan koperasi terlebih dahulu oleh penyuluh perkoperasian baik dari instansi pemerintah maupun dari non pemerintah.
- Dalam rapat pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud dapat dihadiri oleh Notaris yang terdaftar di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
- Notaris sebagaimana dimaksud mencatat pokok–pokok hasil pembahasan yang disepakatidalam rapat pendirian untuk dirumuskan dalam akta pendirian.
- Rapat pembentukan koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri,
- Rapat pembentukan koperasi sebagaimana dipimpin oleh seorang atau beberapa orang yang ditunjuk oleh para pendiri.
- Rapat pembentukan sebagaimana menetapkan anggaran dasar koperasi.
- Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya:
- daftar nama pendiri;
- nama dan tempat kedudukan;
- jenis koperasi;
- maksud dan tujuan;
- jangka waktu berdirinya;
- keanggotaan;
- jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai modal awal;
- permodalan;
- rapat anggota;
- pengurus;
- pengawas;
- pengelolaan dan pengendalian;
- bidang usaha;
- pembagian sisa hasil usaha;
- ketentuan mengenai pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan hukum;dan p. sanksi.
- Hasil pelaksanaan Rapat Anggota pembentukan koperasi dibuat dalam : a. berita acara rapat pendirian koperasi;